PSAK bank
Perbankan

PSAK Khusus Bank di Indonesia: Penjelasan Lengkap

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar penyusunan laporan keuangan di Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Dalam dunia perbankan, terdapat PSAK khusus yang mengatur pencatatan dan pelaporan keuangan bank agar sesuai dengan karakteristik operasional perbankan yang kompleks dan berbeda dengan perusahaan pada umumnya.

Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan memiliki transaksi khas seperti penyaluran kredit, penghimpunan dana, dan transaksi derivatif yang memerlukan pengaturan standar akuntansi tersendiri. Artikel ini akan membahas PSAK khusus bank di Indonesia secara rinci.PSAK bank

PSAK yang Berlaku Khusus untuk Bank

Berikut adalah PSAK yang secara khusus mengatur akuntansi perbankan:

1. PSAK 50 – Instrumen Keuangan: Penyajian

PSAK 50 mengatur bagaimana bank harus menyajikan instrumen keuangan dalam laporan keuangan, termasuk klasifikasi instrumen keuangan sebagai aset keuangan, kewajiban keuangan, atau ekuitas. Standar ini juga mengatur prinsip-prinsip netting (saling hapus) aset dan kewajiban keuangan, yang penting untuk mencerminkan eksposur risiko bank secara benar.

Contohnya, bank perlu memisahkan penyajian deposito nasabah (kewajiban) dengan penempatan dana pada bank lain (aset) secara jelas agar laporan keuangan transparan bagi pemangku kepentingan.

2. PSAK 55 – Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

PSAK 55 mengatur pengakuan awal, pengukuran setelah pengakuan awal, dan penghentian pengakuan instrumen keuangan. Dalam konteks bank, standar ini mengatur:

  • Penilaian kredit yang diberikan
    Diakui pada saat penyaluran sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, dan selanjutnya diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan metode suku bunga efektif, kecuali diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi.

  • Pengakuan kerugian penurunan nilai (impairment)
    Bank harus mengevaluasi penurunan nilai aset keuangan seperti kredit bermasalah (non-performing loans) untuk mencatat cadangan kerugian penurunan nilai secara memadai sesuai prinsip kehati-hatian.

3. PSAK 60 – Instrumen Keuangan: Pengungkapan

PSAK 60 menekankan pentingnya transparansi risiko keuangan. Bank diwajibkan mengungkapkan informasi kuantitatif dan kualitatif atas eksposur risiko, termasuk:

  • Risiko kredit

  • Risiko likuiditas

  • Risiko pasar (tingkat bunga, nilai tukar, harga saham)

Pengungkapan ini membantu stakeholder memahami risiko yang dihadapi bank serta manajemen risiko yang diterapkan.

4. PSAK 8 – Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

PSAK 8 berlaku umum, tetapi sangat penting bagi bank. Contohnya, ketika terjadi gagal bayar debitur setelah tanggal pelaporan tetapi sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk diterbitkan, bank harus mempertimbangkan apakah peristiwa tersebut memerlukan penyesuaian (adjusting events) atau hanya pengungkapan (non-adjusting events).

5. PSAK 24 – Imbalan Kerja

PSAK 24 mengatur pencatatan kewajiban imbalan kerja jangka panjang, termasuk pensiun pegawai bank. Karena bank umumnya memiliki pegawai tetap dengan masa kerja panjang, kewajiban pensiun menjadi signifikan dan perlu diakui sesuai metode projected unit credit.

6. PSAK 73 – Sewa

Dalam operasionalnya, bank banyak menyewa gedung kantor cabang atau ATM space. PSAK 73 mengatur bahwa semua sewa (kecuali sewa jangka pendek dan aset bernilai rendah) diakui sebagai aset hak-guna dan kewajiban sewa pada laporan posisi keuangan, sehingga meningkatkan transparansi beban masa depan.

7. PSAK 71 – Instrumen Keuangan

Mulai efektif 2020, PSAK 71 menggantikan sebagian PSAK 55 terkait pengukuran dan pengakuan instrumen keuangan. PSAK 71 menerapkan model expected credit loss (ECL) untuk pencatatan kerugian penurunan nilai aset keuangan, menggantikan incurred loss model pada PSAK 55.

Bagi bank, implementasi PSAK 71 memiliki dampak signifikan karena:

  • Cadangan kerugian penurunan nilai meningkat
    Bank harus membentuk cadangan kerugian sejak awal eksposur kredit, tidak menunggu terjadinya indikasi gagal bayar.

  • Mendorong penguatan manajemen risiko kredit
    Bank wajib mengestimasi ECL berdasarkan data historis, kondisi saat ini, dan proyeksi ekonomi masa depan.

8. PSAK 68 – Pengukuran Nilai Wajar

PSAK 68 menjelaskan tentang bagaimana mengukur nilai wajar instrumen keuangan bank dengan pendekatan pasar (market approach), pendapatan (income approach), atau biaya (cost approach), serta hierarki nilai wajar Level 1, 2, dan 3.

Contohnya:

  • Level 1: Harga kuotasi di pasar aktif (obligasi pemerintah)

  • Level 2: Input selain harga kuotasi tetapi dapat diobservasi (swap rate)

  • Level 3: Input tidak dapat diobservasi (estimasi internal)

9. PSAK Syariah – Untuk Bank Syariah

Bank syariah mengacu pada PSAK Syariah seperti:

  • PSAK 102: Akuntansi Murabahah

  • PSAK 104: Akuntansi Ijarah

  • PSAK 105: Akuntansi Mudharabah

  • PSAK 106: Akuntansi Musyarakah

  • PSAK 107: Akuntansi Wakaf

  • PSAK 108: Akuntansi Sukuk

Standar ini mengatur pencatatan transaksi berbasis akad syariah sesuai prinsip fiqh muamalah dan fatwa DSN MUI, misalnya pada akad murabahah diakui pada saat akad ditandatangani, bukan pada saat pelunasan.

Tantangan Implementasi PSAK Khusus Bank

Implementasi PSAK khusus bank menghadapi tantangan antara lain:

  1. Kompleksitas transaksi bank
    Transaksi derivatif, sekuritisasi aset, atau obligasi subordinasi membutuhkan keahlian tinggi dalam pengakuan dan pengukuran sesuai standar akuntansi.

  2. Ketersediaan data dan sistem TI
    Terutama dalam penerapan PSAK 71 ECL, bank harus memiliki data historis kredit lengkap dan model risiko kredit terintegrasi.

  3. Penyesuaian kebijakan akuntansi dan pelatihan SDM
    SDM akuntansi perbankan perlu memahami standar akuntansi terbaru, termasuk dampaknya terhadap rasio keuangan dan kecukupan modal bank (CAR).

  4. Keselarasan dengan regulasi OJK dan BI
    Selain PSAK, bank juga wajib memenuhi ketentuan OJK seperti POJK tentang laporan keuangan publikasi dan BI terkait penyajian LBU, yang harus selaras tanpa menyalahi standar akuntansi.

Manfaat Penerapan PSAK Khusus Bank

Penerapan PSAK khusus bank memberikan manfaat berikut:

  • Transparansi laporan keuangan
    Informasi keuangan lebih relevan dan andal untuk pengambilan keputusan pemangku kepentingan (nasabah, investor, regulator).

  • Peningkatan kredibilitas bank
    Bank yang menerapkan PSAK dengan benar dinilai memiliki tata kelola yang baik (good corporate governance).

  • Manajemen risiko yang lebih baik
    Misalnya penerapan PSAK 71 mendorong bank membentuk cadangan kerugian lebih awal sehingga menjaga stabilitas keuangan.

PSAK khusus bank terdiri atas standar-standar seperti PSAK 50, 55, 60, 71, 68, serta PSAK Syariah untuk bank syariah. Standar ini dirancang untuk mencerminkan karakteristik dan risiko unik operasional bank dalam laporan keuangan, mendukung transparansi, dan memastikan akuntabilitas pada publik dan regulator.

Dalam praktiknya, bank harus menyiapkan SDM akuntansi kompeten dan sistem informasi yang mendukung implementasi PSAK secara optimal. Selain itu, pemahaman menyeluruh atas standar ini juga penting bagi mahasiswa akuntansi dan profesional keuangan agar mampu melakukan analisis laporan keuangan bank secara tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *