Kode Etik Pegawai Bank
Artikel

Kode Etik Pegawai Bank: Landasan Integritas dan Profesionalisme

Pegawai bank memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan dana, kepercayaan, dan kerahasiaan nasabah. Untuk itu, bank menetapkan kode etik pegawai sebagai pedoman perilaku agar seluruh pegawai menjaga nama baik institusi, menaati hukum, serta bertindak jujur dan profesional dalam setiap pekerjaan.

Kode etik ini disusun berdasarkan nilai universal perbankan seperti integritas, profesionalisme, tanggung jawab, keadilan, dan kehati-hatian. Selain itu, kode etik bank juga diatur dalam berbagai peraturan OJK dan internal masing-masing bank, misalnya SOP SDM dan perjanjian kerja.Kode Etik Pegawai Bank

Berikut penjabaran kode etik pegawai bank secara mendalam.

1. Integritas dan Kejujuran

Setiap pegawai bank wajib menjunjung tinggi integritas dengan:

  • Bersikap jujur kepada nasabah, atasan, dan rekan kerja.

  • Menghindari segala bentuk manipulasi data atau transaksi.

  • Tidak melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, atau menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

  • Melaporkan jika menemukan kecurangan (fraud) di unit kerjanya melalui jalur whistleblowing yang ditetapkan.

Contoh penerapan:
Jika pegawai mengetahui rekan kerjanya memalsukan slip setoran nasabah, maka ia wajib melaporkan kepada pihak audit internal tanpa menunda waktu.

2. Kerahasiaan Nasabah dan Perusahaan

Pegawai bank terikat asas kerahasiaan perbankan sesuai UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang melarang membocorkan data nasabah kepada pihak lain tanpa izin. Pegawai juga dilarang menggunakan informasi nasabah untuk keuntungan pribadi.

Poin penting:

  • Tidak membicarakan saldo, transaksi, atau data nasabah kepada keluarga, teman, atau pihak luar.

  • Tidak menyimpan fotokopi atau dokumen nasabah untuk keperluan pribadi.

  • Tidak memanfaatkan informasi internal bank untuk kepentingan di luar pekerjaan.

3. Kepatuhan pada Hukum dan Peraturan

Pegawai bank wajib mematuhi:

  • Peraturan internal bank.

  • Peraturan OJK, BI, dan UU Perbankan.

  • Hukum yang berlaku di wilayah kerja bank.

Contoh:
Mematuhi aturan pembatasan transaksi tunai, mengenali nasabah (prinsip KYC), serta tidak terlibat dalam tindak pencucian uang atau pendanaan terorisme.

4. Profesionalisme dalam Bekerja

Pegawai bank harus:

  • Memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah tanpa membeda-bedakan status, suku, agama, atau jabatan.

  • Memiliki penampilan rapi sesuai standar bank.

  • Memiliki kompetensi teknis perbankan yang memadai.

  • Tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.

5. Hubungan dengan Rekan Kerja dan Atasan

Kode etik menekankan pentingnya kerja sama dengan:

  • Menghormati atasan dan mematuhi instruksi yang sah.

  • Menghargai sesama pegawai tanpa melakukan perundungan atau diskriminasi.

  • Tidak menjatuhkan nama baik rekan kerja untuk kepentingan pribadi.

Contoh pelanggaran:
Menyebarkan isu atau fitnah kepada rekan kerja melalui media sosial yang berdampak pada nama baik bank.

6. Larangan Penerimaan Gratifikasi

Pegawai bank dilarang menerima:

  • Uang, hadiah, atau fasilitas dari nasabah, vendor, atau pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

  • Komisi dari pihak mana pun atas transaksi yang berkaitan dengan tugasnya.

Kecuali: pemberian yang tergolong wajar dan tidak memengaruhi keputusan bisnis (misalnya souvenir perusahaan bernilai kecil di bawah batas yang ditetapkan bank).

7. Menghindari Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Pegawai bank wajib menghindari kondisi di mana kepentingan pribadi memengaruhi objektivitas pekerjaan, misalnya:

  • Menyetujui kredit keluarga tanpa prosedur formal.

  • Menggunakan vendor keluarga tanpa tender yang sah.

  • Memproses transaksi pribadinya sendiri.

Jika ada potensi benturan kepentingan, pegawai wajib melapor kepada atasan sesuai prosedur bank.

8. Tanggung Jawab atas Aset Bank

Pegawai bank bertanggung jawab menjaga aset perusahaan seperti:

  • Uang kas, aset inventaris kantor, komputer, sistem IT, hingga kendaraan operasional.

  • Menggunakan sarana bank hanya untuk kepentingan pekerjaan, bukan pribadi.

Contoh pelanggaran:
Menggunakan mobil dinas bank untuk mudik tanpa izin resmi.

9. Perilaku di Luar Kantor

Kode etik bank juga mengatur perilaku di luar jam kerja agar tetap menjaga citra bank, seperti:

  • Tidak melakukan tindakan kriminal yang merusak reputasi bank.

  • Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

  • Tidak mempublikasikan pernyataan yang mencemarkan nama bank di media sosial.

10. Penegakan Kode Etik

Bank memiliki unit Compliance atau Kepatuhan yang bertugas:

  • Mengawasi pelaksanaan kode etik.

  • Memberikan pelatihan secara berkala kepada pegawai.

  • Menindak pelanggaran dengan sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Setiap pelanggaran kode etik memiliki sanksi tegas, misalnya:

  1. Ringan: teguran lisan atau tertulis, misalnya datang terlambat berulang kali.

  2. Sedang: skorsing atau penundaan kenaikan jabatan jika terbukti melanggar prinsip kehati-hatian.

  3. Berat: PHK dan pelaporan pidana jika melanggar hukum, seperti penggelapan dana nasabah atau pemalsuan dokumen.

11. Sosialisasi dan Pelatihan

Untuk memastikan seluruh pegawai memahami kode etik, bank mengadakan:

  • Pelatihan orientasi pegawai baru tentang budaya kerja dan kode etik.

  • Refreshment training secara berkala di unit kerja.

  • Tes kepatuhan atau evaluasi berkala terkait penerapan kode etik.

12. Peran Pimpinan dan Atasan

Atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menjadi teladan dalam penerapan kode etik.

  • Membimbing bawahannya agar bekerja sesuai prinsip bank.

  • Membuat laporan jika ada pelanggaran di unitnya.

13. Kode Etik dan Budaya Perusahaan

Kode etik bank juga mendukung penerapan core values seperti:

  • Amanah: dapat dipercaya dan bertanggung jawab.

  • Kompeten: selalu meningkatkan keahlian.

  • Harmonis: saling menghargai.

  • Loyal: berdedikasi dan menempatkan kepentingan bank di atas kepentingan pribadi.

  • Adaptif: terus berinovasi sesuai perubahan zaman.

  • Kolaboratif: bekerja sama untuk hasil terbaik.

Kode etik pegawai bank bukan sekadar aturan formalitas, melainkan menjadi landasan moral, integritas, dan profesionalisme dalam bekerja. Bank menuntut setiap pegawai untuk menjaga kepercayaan nasabah, mematuhi peraturan, serta memiliki perilaku yang menjaga nama baik diri dan institusi. Penerapan kode etik yang konsisten akan membentuk budaya kerja yang sehat dan mendukung keberlangsungan bisnis perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *