Perbankan merupakan salah satu sektor vital dalam perekonomian modern. Di dalamnya terjadi lalu lintas uang, penyimpanan dana masyarakat, pemberian kredit, hingga transaksi internasional. Namun di balik fungsi penting tersebut, terdapat celah yang sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan kejahatan perbankan (bank crime). Kejahatan ini tidak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah, pemerintah, serta mengganggu stabilitas sistem keuangan negara.
Pengertian Kejahatan Perbankan
Kejahatan perbankan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak internal bank, pihak eksternal, atau kerja sama antara keduanya dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau untuk menutupi kerugian tertentu dengan cara melanggar hukum perbankan.
Kejahatan perbankan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan hukum perbankan, hukum pidana, dan etika profesi bank yang dapat mengancam integritas sistem perbankan itu sendiri.
Jenis-Jenis Kejahatan Perbankan
Berikut beberapa jenis kejahatan perbankan yang umum terjadi:
1. Penggelapan Dana Nasabah
- Tindakan mengambil atau menggunakan dana nasabah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan nasabah.
- Pelaku biasanya teller, customer service, atau pegawai bagian administrasi dengan akses langsung ke rekening nasabah.
2. Kredit Fiktif
- Pengajuan kredit menggunakan data palsu atau nasabah fiktif.
- Modusnya melibatkan oknum pegawai bank yang bekerja sama dengan pihak luar untuk mencairkan kredit yang tidak pernah ada secara nyata.
3. Mark Up Kredit
Nilai agunan dan kredit sengaja dinaikkan melebihi nilai sebenarnya untuk kepentingan tertentu, misalnya pembagian “fee” ilegal antara oknum pegawai bank dan debitur.
4. Fraud Internal
Tindakan penipuan atau manipulasi laporan keuangan oleh pihak internal bank untuk menutupi kerugian, mengalihkan dana, atau memalsukan data transaksi.
5. Skimming
- Pencurian data kartu ATM/debit/kredit dengan cara menyalin data melalui alat khusus yang dipasang di mesin ATM atau EDC.
- Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat kartu palsu.
6. Phishing
Kejahatan perbankan berbasis siber dengan mengelabui nasabah agar memberikan informasi penting seperti PIN, OTP, atau password e-banking.
7. Money Laundering (Pencucian Uang)
- Memasukkan dana hasil kejahatan ke dalam sistem perbankan agar terlihat legal.
- Bank rentan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang.
8. Penipuan Pembayaran Online
Penipu berpura-pura menjadi pembeli atau penjual di marketplace, kemudian mengirimkan link atau form palsu untuk mencuri data rekening korban.
9. Kejahatan Cyber Banking
Serangan malware, hacking, atau ransomware terhadap sistem perbankan untuk mencuri data nasabah atau mengalihkan dana.
10. Pemalsuan Dokumen Bank
Pemalsuan slip setoran, slip penarikan, bilyet giro, cek, atau dokumen agunan kredit untuk melakukan pencairan dana ilegal.
11. Fraud ATM
Selain skimming, fraud ATM juga bisa berupa penyisipan benda asing pada slot ATM untuk menahan kartu korban, lalu pelaku menipu korban untuk mendapatkan PIN.
12. Penipuan Lelang Jaminan Kredit
Oknum internal bank atau pihak ketiga melelang jaminan kredit tanpa prosedur resmi dan mengambil keuntungan pribadi.
13. Transfer Keliru yang Disengaja
Transfer dana ke rekening tertentu dengan nominal besar lalu menuntut pengembalian melalui prosedur palsu untuk mencuci uang haram.
14. Fraud Asuransi Kredit
Pemalsuan klaim asuransi kredit dengan cara mengatur debitur fiktif yang sengaja dimacetkan agar mendapatkan klaim asuransi.
15. Korupsi Dana Kredit
Penyalahgunaan dana kredit oleh pejabat bank untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya.
16. Fraud Remittance
Pemalsuan data pengiriman uang luar negeri untuk kepentingan pelaku.
17. Fraud Trade Finance
Pemalsuan L/C (Letter of Credit), invoice, atau dokumen ekspor-impor untuk pencairan dana fiktif.
18. Fraud Rekening Ponsel
Membuat rekening ponsel menggunakan data palsu untuk menampung dana hasil kejahatan siber.
19. Penipuan Investasi Bodong Bermodus Bank
Menggunakan nama atau logo bank untuk menipu masyarakat agar menanam dana di investasi fiktif.
20. Kejahatan Insider Trading
Pemanfaatan informasi internal bank yang bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi di pasar modal.
Modus Operandi Kejahatan Perbankan
1. Pemalsuan Dokumen
Pelaku memalsukan KTP, NPWP, slip gaji, sertifikat tanah, atau BPKB kendaraan untuk pengajuan kredit.
2. Penyalahgunaan Wewenang
Oknum pegawai bank yang memiliki akses transaksi menyalahgunakan wewenang untuk mengambil dana atau memanipulasi saldo nasabah.
3. Social Engineering
Mengelabui korban dengan teknik psikologis agar menyerahkan data rahasia melalui telepon, email, atau media sosial.
4. Manipulasi Sistem
Mengubah data atau meretas sistem perbankan untuk mengalihkan dana atau menutupi transaksi ilegal.
5. Kolusi dengan Pihak Luar
Bekerja sama dengan pihak eksternal, seperti calo kredit atau sindikat kejahatan terorganisir.
Dampak Kejahatan Perbankan
-
Kerugian finansial bagi bank maupun nasabah.
-
Kehilangan kepercayaan masyarakat kepada perbankan.
-
Turunnya reputasi bank yang terlibat kasus.
-
Terhambatnya stabilitas sistem keuangan nasional.
-
Biaya tambahan mitigasi risiko dan perbaikan sistem keamanan bank.
Contoh Kasus Kejahatan Perbankan di Indonesia
1. Kasus Skimming ATM di Bali
Sindikat asal luar negeri memasang alat skimmer pada ATM bank nasional di Bali dan mencuri data ratusan nasabah.
2. Kasus Kredit Fiktif Rp1,8 Triliun di Bank BUMN
Melibatkan oknum pejabat bank dan debitur fiktif yang mengajukan kredit menggunakan dokumen palsu untuk pencairan besar-besaran.
3. Kasus Pencucian Uang Rp6,7 Triliun
Menggunakan rekening bank dalam negeri untuk menampung transaksi hasil kejahatan internasional.
4. Kasus Penggelapan Dana Nasabah Prioritas
Oknum pegawai bank mentransfer dana nasabah prioritas ke rekening pribadinya dengan memalsukan slip transaksi.
Upaya Pencegahan Kejahatan Perbankan
1. Memperkuat Sistem Keamanan TI
Penggunaan enkripsi, OTP, dan sistem deteksi fraud berbasis AI.
2. Peningkatan Kualitas SDM
Pelatihan integritas dan kompetensi pegawai bank secara berkala.
3. Audit Internal dan Eksternal
Audit berkala untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan atau pelanggaran prosedur.
4. Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC)
Verifikasi identitas nasabah secara ketat sesuai regulasi OJK dan BI.
5. Penerapan Anti Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT)
Mengawasi transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke PPATK.
6. Pendidikan Literasi Keuangan Nasabah
Mengedukasi nasabah agar waspada terhadap phishing, skimming, dan penipuan online.
7. Sanksi Tegas Bagi Pelaku
Penegakan hukum tanpa kompromi untuk pelaku internal maupun eksternal bank.
Kejahatan perbankan akan selalu ada selama ada celah pada sistem dan pelaku dengan niat jahat. Oleh karena itu, bank harus memastikan sistem yang aman, pengawasan berlapis, serta pegawai yang berintegritas tinggi, sementara nasabah juga perlu berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan melakukan transaksi.
Dengan memahami jenis-jenis kejahatan perbankan beserta modusnya, kita dapat lebih waspada dan mencegah kerugian besar yang merugikan banyak pihak.



